Tentang Bisnis MLM

Hati-hati memilih Bisnis MLM

Banyaknya bisnis MLM dalam berbagai bidang usaha, sehingga cukup banyak pilihan untuk mencari bisnis MLM, termasuk yang online.
Tapi tahukah anda, tidak semua bisnis MLM ini legal, dan dalam statistik yang sebenarnya, hanya ada beberapa bisnis MLM yang dinyatakan legal oleh Pemerintah, sedangkan ribuan lainnya adalah ILEGAL. Mengapa kita harus bisa membedakan yang legal dan ilegal? Perlu diketahui , saat ini pemerintah gencar gencarnya memberantas MLM ilegal yang dengan kedoknya memberikan iming iming hasil fantastis ternyata tujuannya hanya untuk mengeruk keuntungan oknum oknum tertentu dan banyak merugikan anggota lainnya. MLM ilegal inilah yang akan diberantas bila tidak sesuai dengan prosedur dan akan diproses secara hukum. Tidak hanya itu, member dari MLM ilegal ini juga dapat dikenai sanksi pidana hukuman juga, sungguh NGERI bukan. Saatnya kita sadar untuk lebih pintar dan bijaksana dalam memilih bisnis MLM.

Berikut sedikit ilustrasi mengenai MLM legal dan ilegal ;


Apakah APLI?

APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia.
Dalam Bahasa Inggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian Direct Selling Association. APLI telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan.
APLI, juga merupakan bagian dan satu-satunya Asosiasi Penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA).
Disetiap Negara WFDSA hanya menerima satu asosiasi DS/MLM sebagai anggota yaitu Asosiasi yang mendaftar pertama dan anggota-anggotanya memenuhi persyaratan kode etik yang ditentukan oleh WFDSA Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), merupakan organisasi independent, yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan professional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.

Apakah SIUP?


SIUP (Surat Ijin Usaha & Perdagangan) adalah izin USAHA/ DAGANG BIASA yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia tapi SIUP bukan merupakan ijin untuk MLM RESMI, perusahaan MLM yg LEGAL harus memiliki ijin SIUPL (bukan SIUP).

Apakah SIUPL?

SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/ pemasaran berjenjang (MLM) yang WAJIB dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM RESMI di Indonesia, jika ada perusahaan yang mengaku MLM tapi hanya memiliki SIUP saja (tidak memiliki SIUPL dari BKPM) maka perusahaan tersebut adalah perusahaan MLM ILEGAL yang tidak memenuhi peraturan resmi dari pemerintah tentang pemasaran berjenjang (MLM).

Mengapa Perusahaan MLM RESMI Perlu APLI?


  • Setiap perusahaan MLM di Indonesia "tidak wajib" masuk sebagai anggota APLI, yang wajib dipenuhi setiap perusahaan MLM adalah SIUPL.
  • jadi setiap perusahaan MLM anggota APLI pasti memiliki SIUP & SIUPL.
  • Tapi perusahaan MLM yang memiliki SIUP & SIUPL belum tentu anggota APLI.
  • Lalu apa benefitnya menjadi Anggota APLI? mengapa perlu APLI?
Untuk menjadi anggota APLI tidaklah mudah, wajib memenuhi persyaratan & ketentuan yang ketat dari pemerintah maupun dari pihak APLI sendiri, karena itu tidak semua perusahaan MLM yang memiliki SIUPL-pun belum tentu diterima menjadi anggota APLI (apalagi jika hanya memiliki SIUP saja tanpa SIUPL)

MLM RESMI & LEGAL.

Bagaimana Mengetahui Money Game/ Investasi Ilegal?
Seringkali money game/ investasi berkedok MLM menawarkan iming-iming bonus yang besar & menggiurkan melalui merekrut anggota saja atau bahkan tanpa usaha/ bekerja, pelajari informasi dari Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan RI (BAPEPAM LK) di website resminya :
www.waspada-investasi.bapepam.go.id

Ciri-Ciri Money Game :


  • Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
  • Lebih menekankan pada perekrutan dan bukan penjualan produk.
  • Bonus dibayar bila hanya ada perekrutan member baru
  • Kalaupun ada produk yang dijual biasanya hanya digunakan sebagai kedok, kualitas barang tidak sesuai dengan harga. Dan tidak bisa repeat order.
  • Sementara, jika usaha akan ambruk indikasinya adalah: menunda pembayaran bonus dan menaikkan biaya pendaftaran

Apakah Money Game Terbukti Membayar?

YA akan TERBUKTI membayar selama masih ada perekrutan member baru untuk perputaran uang perusahaan, hingga pada akhirnya sudah tidak menguntungkan perusahaan maka perusahaan tutup & pemiliknya kabur.
itulah mengapa banyak sekali member "MLM gadungan" ini dengan bangganya bisa menunjukkan bukti BONUS BESAR dalam waktu singkat hasil dari sistem money game ini, dan umumnya memang betul terbukti mendapatkan bonusnya TANPA tahu/ berpikir akan MERUGIKAN orang lain yang bergabung belakangan.
Mereka yang menyukai sistem money game tidak pernah peduli dengan LEGALITAS, dalam pikiran mereka hanya "dapat uang cepat dalam jumlah besar tanpa peduli akan merugikan orang lain/ melanggar hukum RI"
Money game/ investasi ilegal kini semakin pintar menjadi seakan-akan "MLM". ini jugalah yang kemudian menjadikan MLM terlihat buruk di mata sebagian masyarakat, untuk itu salah 1 peranan PENTING APLI adalah memastikan perusahaan yang menjadi ANGGOTA APLI bukanlah money game.

Contoh MLM Resmi adalah PT. ABE, untuk mengetahui lebih jauh tentang ABE kilk di sini: www.klik1x.com/sempurna
baca langsung dari sumbernya : di sini

Tentang Bisnis MLM
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email