Penipuan berkedok investasi atau investasi bodong selalu terjadi setiap tahun.
Penipuan atau Investment Scam ini dikenal dengan bentuk Arisan Berantai, Koperasi Swasta atau Palsu, dan lainnya.
Paling marak adalah berbasis tawaran emas. Investasi itu pasti mengandung risiko. Tergantung jenis produknya, risiko yang mungkin terjadi misalnya nilai investasi yang menurun, risiko ingin mencairkan dana tapi belum jatuh tempo sehingga terkena penalti, sampai risiko kalau bank terkena likuidasi.Risiko-risiko tersebut terukur dan bisa kita antisipasi sesuai dengan tujuan finansial kita. Berikut ciri-ciri penipuan investasi yang dipaparkan Perencana Keuangan ZAP Finance Prita Hapsari Ghozie seperti dikutip detikFinance dari situs resminya, Minggu (20/4/2014).
Penipuan berkedok investasi itu biasanya punya 2 bentuk:
- Skema Ponzi: Skema Ponzi diberi nama sesuai penciptanya yaitu Charles Ponzi yang di tahun 1920-an menjanjikan bagi hasil PASTI sejumlah 50% kepada investor di US. Tapi, sebetulnya uang yang dia terima dari investasi yang belakangan dibayarkan sebagai “dividen” kepada investor sebelumnya. Skema ini akan bubar saat si Ponzi tidak lagi mampu mencari investor baru.
- Skema Piramid: skema ini bekerja dengan sistem serupa dengan skema Ponzi, hanya saja yang mencari investor baru adalah investor saat ini. Nah, si investor yang berhasil memasukkan investor baru akan mendapat “dividen” dan juga “komisi”. Bentuknya mirip dengan multi-level marketing, arisan berantai, dan sistem waralaba palsu.
Tips untuk Melindungi Aset
- 1. Kenali ciri-cirinya:
Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti. Biasanya dibandingkan dengan deposito, karena memberikan imbal hasil yang PASTI dan BERKALA setiap bulan. Namun, besarannya bisa 10 kali lipat imbal hasil deposito. Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain.
Ada jaminan hasil investasi atau bahkan 100% buyback guarantee. (Investasi tidak boleh memberikan imbal hasil pasti, kecuali bentuknya tabungan/deposito atau dalam skema pinjaman).
Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account.
Ditawarkan dengan konsep MLM atau tenaga marketing yang sangat agresif
Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas.
- 2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Kementerian Keuangan
Bank Indonesia (BI)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) & Kementrian Perdagangan
- 3. Gunakan Rule of 72 sebelum memutuskan apakah tawaran investasi ini betulan atau tipuan.
- 4. Biasanya, skema investasi tipuan akan berjalan lancar dalam 1-2 tahun pertama, tapi mulai bermasalah di atas tahun ke-3. Kalau Anda mengalami pembayaran bagi hasil yang mulai seret, nah waspada dan cepat tarik dana Anda!
Konsultasi dulu dengan seorang perencana keuangan yang memiliki lisensi Penasihat Investasi, sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Apalagi kalau bagi hasilnya fantastis banget.
baca langsung dari sumbernya :
http://finance.detik.com/read/2014/04/20/093541/2559782/479/1/awas-tertipu-investasi-bodong-ini-ciri-cirinya
Hati-hati dengan Investasi Bodong
4/
5
Oleh
Admin 2